TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM RI Munafrizal Manan menekankan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, kata dia, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa kasus tersebut bukanlah sesuatu yang sepele.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual pada Senin (16/8/2021).
"Karena dari dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan, termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pertanyaan," kata Munafrizal.
Pertama adalah terjadi pelanggaran HAM atas keadilan dan kepastian hukum.
Proses penyelenggaraan TWK oleh KPK yang dimulai penyusunan Perkom nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat, kata dia, menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat Singkirkan 75 Pegawai KPK Berlabel Taliban
"Dan ini sesuatu yang bertentangan dengan pasal 3 ayat 2 Jo pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," kata Munafrizal.
Kedua, terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak perempuan.
Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM, kata dia menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen.
Tindakan tersebut, kata dia, berupa kekerasan verbal yang merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam pasal 49 Undang-Undang tentang HAM dan juga Undang-Undang nomor 7 tahun 84 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Ketiga, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk hak untuk tidak didiskriminasi.
Komnas HAM, kata dia, menemukan fakta ada pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK.
Tindakan tersebut, kata dia, nyata-nyata melanggar pasal 3 ayat 3 Undang-Undang nomor 39 tahun 99 tentang HAM, pasal 9 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Tas dan Etnis, serta pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tentang pengesahan Konvensi hak-hak ekonomi sosial dan budaya.