News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Temuan Komnas HAM: BAIS TNI Gunakan Kop Surat BKN dalam Tes Esai TWK Pegawai KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkap temuan pihaknya terkait proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkap adanya fakta baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan Komnas HAM RI yang menyatakan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Komisionar Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan fakta baru itu ditemukan pada menit-menit terakhir sebelum laporan tersebut disampaikan kepada publik, Senin (16/8/2021).

Anam mengatakan ada fakta dan dugaan kuat tindakan terselubung dan ilegal dalam penggunaan kop surat BKN oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk tes esai atau DIP (daftar isian pribadi).

Fakta tersebut, kata Anam, cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual pada Senin (16/8/2021).

"Namun pada akhirnya, fakta penggunaan kop BKN untuk tes esai atau DIP tersebut terungkap dan tak terbantahkan dan diyakini sebagai sebuah fakta," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM: Ada 11 Bentuk Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

Karena itu, lanjut dia, penggunaan kop surat BKN oleh BAIS TNI dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran.

Hal itu, lanjut dia, karena seolah-olah dibuat BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai ASN atau calon ASN.

Padahal, kata dia, asesmen merupakan kegiatan formal dan memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat, dan kuat.

Anam mengatakan tindakan tersebut berbeda dengan yang dilakukan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD).

Baca juga: KPK Pastikan Usut Kucuran Suap Bansos ke Tim Audit BPK

Semestinya, kata dia, apa yang dilakukan Dinas Psikologi AD juga dilakukan semua pihak.

"Dinas Psikologi AD yang menggunakan tools IMB 68, menggunakan kop suratnya dan memperkenalkan diri bahwa mereka dari Dinas Psikogi AD," kata dia.

Selain itu, kata dia, persoalan metodologi dan substansi yang berhubungan langsung dengan stigma dan label juga harus ditelusuri lebih dalam.

"Ini yang kita sebut fakta barunya, bahwa kita mendapatkan esai atau DIP pertanyaan-pertanyaan yang juga digunakan dalam proses wawancara itu pertanyaannya ditulis dengan Kop BKN walaupun itu dibuat dari kawan-kawan BAIS. Padahal asesmen tersebut adalah asesmen yang sifatnya formal," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini