Ketika Republik Indonesia memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945, saat itu belum memiliki undang-undang dasar.
Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agsutus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Meski telah memproklamasikan diri, Republik Indonesia belum sepenuhnya bebas dari rongrongan pihak Belanda.
Mereka masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Hal itu melatarbelakangi terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Kemudian diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Berdirinya Republik Indonesia Serikat juga melahirkan Konstitusi Republik Indonesia.
Namun adanya konstitusi ini tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena ada perbedaan ruang lingkup penerapan.
Konstitusi ini berlaku pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.