Hal ini karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Dalam perjalanannya, wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru.
Berdasar itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950.
Pengesahan dilakukan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.
Setelah itu, berlakulah undang-undang dasar baru pada tanggal 17 Agustus 1950 yang disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
UUDS 1950 ini berlaku hingga 5 Juli 1959.
4. Berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945
Berlakunya kembali UUD 1945 didasari oleh munculnya dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tidak hanya berlaku kembali UUD 1945, dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini juga merubah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
(Tribunnews.com/Fajar)