TRIBUNNEWS.COM - Tepat sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, masyarakat memperingati Hari Konstitusi Indonesia.
Di tahun ini, Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Baca juga: Baca Teks Proklamasi, Puan Maharani Renungi Perjuangan Sang Kakek 76 Tahun Lalu
Baca juga: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-76 RI
Dalam keppres itu dijelaskan bahwa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
Adapun Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
Mengingat pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selain itu juga menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi sebagai sesuatu "revolusi grondwet" telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Konstitusi tersebut disahkan dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Ketika Republik Indonesia memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945, saat itu belum memiliki undang-undang dasar.
Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agsutus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Meski telah memproklamasikan diri, Republik Indonesia belum sepenuhnya bebas dari rongrongan pihak Belanda.
Mereka masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Hal itu melatarbelakangi terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Kemudian diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Berdirinya Republik Indonesia Serikat juga melahirkan Konstitusi Republik Indonesia.
Namun adanya konstitusi ini tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena ada perbedaan ruang lingkup penerapan.
Konstitusi ini berlaku pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Dalam perjalanannya, wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru.
Berdasar itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950.
Pengesahan dilakukan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.
Setelah itu, berlakulah undang-undang dasar baru pada tanggal 17 Agustus 1950 yang disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
UUDS 1950 ini berlaku hingga 5 Juli 1959.
4. Berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945
Berlakunya kembali UUD 1945 didasari oleh munculnya dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tidak hanya berlaku kembali UUD 1945, dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini juga merubah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
(Tribunnews.com/Fajar)