TRIBUNNEWS.COM - Tepat sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, masyarakat memperingati Hari Konstitusi Indonesia.
Di tahun ini, Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Baca juga: Baca Teks Proklamasi, Puan Maharani Renungi Perjuangan Sang Kakek 76 Tahun Lalu
Baca juga: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-76 RI
Dalam keppres itu dijelaskan bahwa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
Adapun Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
Mengingat pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selain itu juga menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi sebagai sesuatu "revolusi grondwet" telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Konstitusi tersebut disahkan dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia