Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
BERITA REKOMENDASI
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN
(Tribunnews.com/Latifah/Maliana)
Berita lainnya terkait Kartu Prakerja