4. Setiap KK hanya dibatasi 2 anggota keluarga
5. Tidak menerima bansos kemensos
6. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Kembali dikutip dari halaman tanya jawab prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK.
Selain itu, Kartu Prakerja juga bisa untuk pekerja/buruh yang membutuhkan kompentensi kerja, pekerja yang bukan penerima upah, dan juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, mengembangkan kompetensi angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnew.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait kartu Prakerja
Simak juga wawancara eksklusif bersama Eks Komisaris Independen Garuda Yenny Wahid di bawah ini: