"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR
Ali mengatakan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan MK.
Kini, lembaga antirasuah meminta publik menunggu hasil pemeriksaan di MA dan MK.
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," kata dia.
Di sisi lain, BKN memilih untuk tidak merespons soal temuan Komnas HAM.
Mereka melihat rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi sehingga BKN tidak mau ikut campur dalam temuan Komnas HAM tersebut.
"Rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden, sehingga BKN tidak dalam kapasitas untuk merespons," kata Karo Humas BKN Satya Pratama, Selasa (17/8/2021).