Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).
Robin dan Maskur bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dalam waktu dekat.
Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Robin dan Maskur dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini, Kamis (19/8/2021).
Rencananya, sidang perdana untuk Robin dan Maskur bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini (19/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Ali mengatakan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan, terhitung 19 Agustus 2021-7 September 2021.
"SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; MH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Ia menambahkan, tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 95 orang saksi," sebut Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
JPU KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).
Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.