TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan ini dunia pendidikan nasional kembali disorot, lantaran kebebasan berpendapat di kampus dinilai telah diredam.
Kritik yang dilayangkan oleh BEM Fakultas Hukum Univeritas Bengkulu kepada pihak kampus berujung pada dibekukannya BEM tersebut oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Pendidikan DPP Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (Kamsri) M. Hilman tegas menyayangkan tindakan dekan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
"Pembekuan kepengurusan BEM FH Unib oleh dekan merupakan kecacatan sejarah dunia pendidikan," ujar M Hilman dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Bersama Mahasiswa, Gerakan Berbagi Distribusikan Bantuan untuk Warga Kepulauan Seribu
Menurut dia, hal itu akan menjadi acuan yang buruk bagi demokrasi kampus sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembekuan-pembekuan terhadap BEM atau organisasi kampus lainnya di masa mendatang.
“Masalah ini telah menjadi perhatian nasional, hari ini banyak mata tertuju kepada Fakultas Hukum Unib atas kecelakaan sejarah ini," imbuh M. Hilman.
Pihaknya menyarankan agar Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu segera mencabut atau membatalkan SK pembekuan BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Menurut dia, kebijaksanaan dekan untuk mengundurkan diri dari jabatannya akan menjadi oase di tengah kondisi yang tidak dapat diprediksi seperti sekarang ini.
"Para pimpinan kampus tidak sepantasnya menampilkan sikap demikian terhadap nalar kritis mahasiswa apalagi demi perbaikan kampus itu sendiri," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Bersama Komunitas Gerakan Berbagi Berdayakan UMKM Bantu Warga di Kampung Pelangi
Dikatakan bahwa kampus adalah kawah candradimuka bagi calon-calon pemimpin bangsa dan negara di masa depan.
"Kami berkomitmen akan mengawal penuh proses demokrasi di ruang-ruang kampus di 5 provinsi di wilayah Sumbagsel," ujar M. Hilman.