Menurutnya, saat ini semua pihak seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19 yang belum usai.
Mengutip Tribunnews.com, Herzaky menyebut dalam membahas UUD 1945, membutuhkan waktu yang tenang.
Baca juga: Bamsoet Serukan Amendemen Terbatas UUD 1945
Mengubah UUD 1945, kata Herzaky, sama saja mengubah jantung negara.
"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Herzaky, Kamis.
Akan lebih baik jika anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan pengawasan sumber daya yang dimiliki untuk menangani pandemi.
"Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," ucap Herzaky.
Dikhawatirkan, jika mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan menerobos ke mana-mana.
"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ujar Herzaky.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)