News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Arti Perubahan Status Sedang Dievaluasi jadi Sedang Diproses di Akun Kartu Prakerja Gelombang 18

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan mengenai perubahan status di akun Kartu Prakerja gelombang 18 dari Sedang Dievaluasi menjadi Sedang Diproses. Tanda lolos?

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 telah ditutup sejak Kamis (19/8/2021).

Kini, giliran pihak manajemen yang melakukan seleksi pada para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Hingga kini, belum diketahui secara persis, kapan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan.

Yang pasti, ada perubahan status pada akun dashboard milik para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca juga: Arti Status Sedang Dievaluasi yang Muncul di Akun Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Penjelasannya

Baca juga: Program Kartu Prakerja akan Dilakukan Luring, Satu KK Hanya Boleh 2 Orang Daftar Kartu Prakerja

Perubahan status itu yang semula 'Sedang Dievaluasi' menjadi 'Sedang Diproses.'

Dari pantauan Tribunnews.com, perubahan status dari Sedang Dievaluasi menjadi Sedang Diproses diketahui Jumat (20/8/2021) hari ini.

Status Sedang Diproses muncul pada kolom di bagian bawah, dekat dengan gelombang yang diikuti serta provinsi.

Sementara status di bagian atas dashboard akun Kartu Prakerja gelombang 18 tetap bertuliskan 'Sedang Kami Evaluasi.'

Lantas, apa arti perubahan status Sedang Dievaluasi menjadi Sedang Diproses di akun Kartu Prakerja Gelombang 18?

Apakah ini tanda bahwa pendaftar tersebut akan lolos seleksi?

Terkait status tersebut, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu pernah menjelaskan secara rinci.

Louisa Tuhatu menyebutkan, arti status 'Sedang Diproses' merupakan periode sejak pendaftar Kartu Prakerja bergabung dalam seleksi hingga proses seleksi selesai.

"Diproses di sini termasuk verifikasi oleh sistem terkait kebenaran NIK, KK, dan daftar terlarang (blacklist)."

"Juga termasuk persyaratan baru, setiap KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," kata dia pada Februari 2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini