News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-hati Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Biasa Diterapkan Pelaku Menurut Kominfo

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan online.

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan meminta masyarakat untuk berhat-hati dengan ragam modus penipuan online di era masa digital saat ini.

Semuel mengatakan, saat ini ruang digital memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga bisa memicu seseorang memanfaatkan kesempatan demi keuntungan pribadi.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital," tutur Semuel, dikutip dari siaran pers laman Kominfo, Kamis (19/8/2021).

Ia pun menyebut ada 5 macam modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan online ini.

Diantaranya, phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Baca juga: Peringatan HUT Ke-76 RI, Menkominfo: Manfaatkan Teknologi untuk Berbagi Semangat Kemerdekaan

Phising

Semuel pun menjelaskan modus penipuan berupa phising, dimana pelaku adalah oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

Pelaku seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi milik orang lain.

"Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian," jelas dia.

Untuk menghindari modus ini, masyarakat perlu teliti membaca isi pesan tersebut, apakah benar pengirimnya dari institusi resmi.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika (IST)

Baca juga: Selama Pandemi, Kemenkominfo Deteksi 1.857 Hoaks dengan 4 Ribuan Konten di Medsos

Pharming

Modus kedua adalah pharming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, dimana entri domain name system yang ditekan atau di-klik korban akan tersimpan dalam cache.

Hal itu nantinya akan memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal.

Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini