Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu Nurhadi yang juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono mengungkapkan, rumah yang disewa keluarganya di Simprug Golf Suites berstatus nama terdakwa Ferdy Yuman.
Hal itu diungkapkan Rezky saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara perintangan penyidikan kasus Nurhadi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Mulanya, jaksa menanyakan terkait kepemilikan rumah yang disewakan tersebut kepada Rezky yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi saat menjadi buronan KPK.
Baca juga: Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi
"Atas nama siapa rumah (di Simprug Golf) itu?," tanya jaksa dalam ruang sidang.
Menjawab pertanyaan jaksa, Rezky mengaku kalau rumah itu disewa atas nama Ferdy Yuman.
"Setau saya rumah itu atas nama terdakwa," jawab Rezky.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa heran, sebab rumah tersebut disewa menggunakan uang dari Rezky Herbiyono yang diamanatkan ke Ferdy.
Tak hanya itu, kata Jaksa, rumah tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan keluarga Rezky.
"Kenapa namanya terdakwa, bukan nama saudara atau istri saudara?," tanya lagi jaksa.
"Kan kalau istri kasian pak perempuan," jawab Rezky.
"Karena kan saudara yang keluar uang Rp 490 juta kenapa nama orang?" kembali pertanyaan terlontar dari mulut jaksa.
"Ya, karena saya anggap kan Ferdy ini juga saudara saya (sepupu)," ucap Rezky.