News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Anggota DPR RI Termuda Meninggal Dunia | Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Percha Leanpuri. Berita populer nasional Tribunnews: Anggota DPR RI termuda meninggal dunia, hukuman Djoko Tjandra dikurangi dua bulan.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, angkat bicara mengenai desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ambil alih permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menurut Moeldoko, jangan semua permasalahan minta diselesaikan Presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (18/8/2021).

Sebelumnya, Komisi Nasional HAM merekomendasikan Jokowi mengambil alih proses TWK pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses TWK itu memicu kontroversi yang tak kunjung usai hingga sekarang ini.

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Percha Leanpuri

Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Dunia (Tribun Sumsel)

Baca juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Ternyata Masih CPNS, Ada Syarat yang Belum Dipenuhi Jadi PNS

Baca juga: Aturan Peserta Seleksi CPNS Ikuti Tes, Hendak ke Tempat Tes Dilarang Mampir-mampir

Percha Leanpuri, putri Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tutup usia pada Kamis (19/8/2021), pukul 17.45 WIB.

Ia merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.

Percha meninggal dunia pada usia 35 tahun.

Dikutip dari Tribun Sumsel, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama hampir dua pekan.

Kondisi Percha Leanpuri menurun setelah melahirkan anak kembarnya pada Senin (16/8/2021) lalu.

Baca selengkapnya >>>

5. Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini