Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat kado 17an.
Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi hukumannya 2 bulan pada momen HUT RI ke-76.
Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra.
Dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, disebutkan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra kini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)