News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Fikri

"Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," jelasnya.

Satu di antara nama narapidana tersebut adalah Djko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat, termasuk sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, yang juga memperoleh remisi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini