"Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," jelasnya.
Satu di antara nama narapidana tersebut adalah Djko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat, termasuk sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, yang juga memperoleh remisi.
Baca tanpa iklan