News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Pemberian Remisi Koruptor, kata Pengamat Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Warga binaan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-68 di Rutan Kelas 2A Batam, Sabtu(17/8). Sebanyak 117 warga binaan di rutan ini mendapatkan remisi kemerdekaan, 7 diantaranya langsung dinyatakan bebas. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini