Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Somasi kubu Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait polemik penggunaan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19 semakin panas.
Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengultimatum agar ICW membuat permohonan maaf kepada Moeldoko dalan waktu 5x24 Jam.
Jika tak ditanggapi, pihak Moeldoko akan melaporkan ICW atas pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, ICW yakin tak ada niat mencemarkan nama baik Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.
ICW menyebut apa yang dipaparkannya terkait peredaran obat Covid-19 Ivermectin murni kajian umum yang perlu diketahui masyarakat luas.
“Penelitian yang dilakukan ICW dilakukan atas dasar kepentingan umum, tidak ada niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, penelitian ini ditujukan untuk menghidupkan ruang kritik dan pengawasan pada tindakan pejabat publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Moeldoko Setelah Dituding Pemburu Rente oleh ICW
Kurnia menambahkan, ICW telah membalas dua surat somasi yang dilayangkan ke lembaga itu.
Bahkan, dalam surat balasan kedua, ICW tidak hanya mengirimkan ke mantan Panglima TNI itu, namun juga ke Presiden Joko Widodo.
ICW bersikukuh, jika masalah ini penting untuk diketahui oleh Presiden karena terkait langsung dengan tindakan seorang pejabat publik yang berhubungan dengan penanganan pandemi.
Kurnia menegaskan sudah lebih dari sepuluh kali ICW memaparkan hasil kajian dan penelitian terkait penyalahgunaan kebijakan dan potensi korupsi di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, pihaknya membantah jika ada tudingan motif politik dalam penelitian Ivermectin sebab hingga kini tak terbukti.
"ICW juga tidak pernah menuding Kepala KSP ini mencari untung dalam peredaran Ivermectin. Dalam penelitian, ICW menyoroti indikasi adanya konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 itu," jelasnya.
Klarifikasi soal polemik ekspor beras
Menanggapi polemik ekspor beras di mana Moeldoko sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, ICW sudah berulang kali melakukan klarifikasi.
Kurnia meminta agar Moeldoko fokus dengan temuan ICW terkait izin edae Ivermectin.
“ICW meminta kuasa hukum Moeldoko agar fokus ke persoalan utama penelitian ICW, dan tidak perlu berbicara mengenai ekspor beras yang dapat mengaburkan temuan utama dari penelitian ICW ini,” imbuh Kurnia.
Terakhir, Kurnia mengatakan jika kubu Moeldoko tak bisa melaporkan peneliti ICW ke polisi atas dasar pencemaran nama baik dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu merujuk pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian/Lembaga soal pedoman UU ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.
"Penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian,” tandasnya.