TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.
Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Ambil Antrean Online di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: AKSES kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa WhatsApp ke 081380070175
BLT Subsidi Gaji nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kriteria penerima BSU Rp 1 Juta ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Kemnaker saat ini telah menyiapkan laman khusus untuk menyampaikan informasi terkait penyaluran BSU Rp 1 juta ini yang bisa diakses di alamat bsu.kemnaker.go.id.
Bagi pekerja/buruh yang membutuhkan informasi terkait BSU ini, Kemnaker telah menyusun beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan.
Berikut daftar tanya jawab seputar BSU Rp 1 Juta, dihimpun dari laman Kemnaker.go.id.
1. Bagaimana cara Cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di https://bsu.kemnaker.go.id/ atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar
2. Bagaimana proses penyaluran BSU?
- BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.