News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tanya Jawab Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Cara Cek Penerima hingga Ubah Data BSU yang Salah

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 5 cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memakai nomor KTP. Bagi pekerja/buruh yang membutuhkan informasi terkait BLT Subsidi Gaji, Kemnaker telah menyusun beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan.

- Namun demikian, dalam hal terdapat kekurangan data tentunya proses akan menjadi lebih panjang.

Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

12. Bagaimana penyaluran dana BSU untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank di HIMBARA?

- Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

13. Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama tiga bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah?

- Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

14. Apa langkah Kemnaker buat pemberi kerja yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk mendapatkan BSU?

- Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemnaker bekerja sama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.

15. Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?

- Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini