TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 12 tahun bui dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos COVID-19.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Adapun, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Baca juga: Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.