Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo RI bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece.
Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan
Ia menyebutkan Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.
Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.
"Kementrian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube. Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down. Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementrian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," ujarnya.
Ia menuturkan video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.
"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah. Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," jelasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Perkara itu pun telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.