News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadi Syarat untuk Ujian SKD CPNS 2021, Ini Tarif Harga Pemeriksaan RT PCR dan Rapid Test Antigen

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2021). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021 ini.

Beberapa Syarat tersebut diantaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi, untuk tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.

Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.

Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Dalam surat tersebut juga disebutkan. bahwa semua peserta Tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR maupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Lantas, berapakah biaya jika ingin melakukan pemeriksaan Tes RT PCR ataupun rapid tes antigen guna mengikuti ujian CPNS ini?

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.

Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.

Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.

Untuk diketahui, harga pemeriksaan RT PCR tersebut turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini