Lebih lanjut, Angga menekankan perlunya penafsiran lebih dari pihak yang dirugikan dalam mural tersebut.
Baca juga: Jokowi Tak Berkenan Jika Polisi Terlalu Responsif Tanggapi Mural Kritik
Contoh, sebuah mural hanya ada gambar manusia berjas melambangkan kalangan pejabat, dengan tangan menggenggam uang.
Maka mural itu belum tentu sebuah penghinaan, melainkan bisa hanya kritikan atau mungkin sebuah dukungan.
"Kritik itu tidak bisa dipidanakan, karena kritik dijamin dalam konstitusi kita," imbuhnya.
Selain itu, Angga juga menyebut, mural yang ada di fasilitas umum menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan segala aturannya.
Sehingga, pihak yang berhak menindak tegas mural itu adalah petugas aparat Satpol PP.
"Mural itu ditempatkan di fasilitas umum, maka itu cenderung kepada peraturan daerah. Maka eksekutornya adalah Satpol PP."
"Berlaku juga ketika masyarakat merasa terganggu atas mural itu karena menganggu keindahan, tentu saja bisa melaporkan kepada daerah terkait, dalam hal ini Satpol PP," tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)