TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa-Bali.
Pemerintah kembali mengategorikan wilayah sesuai kriteria setelah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Untuk Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan.
Sementara itu, wilayah Sulawesi Tengah yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 diberlakukan ketentuan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua.
Ada berbagai hal yang disampaikan dalam intruksi tersebut.
Termasuk, PPKM Level 4 pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol Kesehatan.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50%.
Baca juga: Pemerintah Memasukkan Kembali Angka Kematian Jadi Indikator Penilaian Level PPKM
Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021:
a. Aceh: