Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penilaian warga terhadap kejaksaan cenderung negatif.
Hanya 59 persen warga yang percaya terhadap institusi hukum ini.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, survei itu mewakili masyarakat.
"Reformasi di tubuh Kejaksaan Agung masih jauh dari optimal," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Menurut Boyamin, citra baik yang berusaha dibangun korps Adhyaksa selama ini runtuh karena penanganan beberapa kasus.
Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, Ini Reaksi Boyamin
Salah satunya, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra yang melibatkan eks mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Terkait Korupsi di Perum Perindo, Kementerian BUMN Hormati Proses Penyidikan yang dilakukan Kejagung
Setelah putusan banding, kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada MA.
Boyamin menyebut, Pinangki seperti diistimewakan bekas korpsnya tersebut.
"Kejagung jatuh gara-gara Pinangki. Panas setahun dihapus gerimis satu menit, gerimis air mata Pinangki," kata Boyamin.
"Saya pun mendesak presiden untuk mencopot Jaksa Agung karena menjadikan kasus Pinangki ini berlarut-larut dan menjadikan menjatuhkan kepercayaan masyarakat," imbuhnya.