Pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut dilakukan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Perkara ini diadili oleh hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).
Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada PT DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Suap PT Jiwasraya, Hotman Tegaskan 13 Terdakwa Korporasi Bukan Kendali Benny Tjokrosaputro
Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Mereka tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.