News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abraham Samad: Sebaiknya Pimpinan KPK Mundur daripada Hambat Pemberantasan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

"Sementara kita sudah tahan, sehingga waktu 120 hari itu enggak ngejar otomatis itu nanti keluar demi hukum, kan percuma juga. Jadi kita pastikan ketika kita memutuskan untuk melakukan penahanan, paling lama 120 hari itu sudah harus limpah," tambahnya.

Selain itu, hal tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga, ucap Alex, menghindari adanya tersangka yang terlebih dahulu diadili masyarakat dengan hukuman sosial sebelum maju ke meja persidangan.

"Sebetulnya itu yang kini kita jaga, jangan sampai kita sudah umumkan, sudah diberitakan di mana-mana, kemudian juga istilahnya sudah diadili oleh masyarakat bahwa dia adalah koruptor. Tapi proses penanganan perkaranya masih lama," ucap dia.

"Nah ini yang di kepemimpinan periode ini kita ubah, yaudah kalau seperti itu memang saat kita terbitkan sprindik, itu tidak langsung kita umumkan. Kita nanti akan kita umumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," sambung Alex.

Perlakuan hati-hati dan menjaga HAM tersangka korupsi oleh KPK berbanding terbalik dengan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak asasi dalam proses tersebut.

Mulai dari hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hingga hak atas untuk tidak didiskriminasi.

Hal ini bagian dari hasil penyelidikan soal TWK yang dipaparkan pada 16 Agustus 2021. Temuan disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri semua komisioner.

Dalam paparannya, Komnas HAM mengungkap sejumlah pelanggaran dalam TWK, salah satunya bahwa pegawai KPK yang tak lulus TWK sejak awal sudah ditarget, yakni dengan pelabelan sebagai Taliban.

Komnas HAM menyatakan TWK menjadi alat validasi untuk menyingkirkan para pegawai itu.

Padahal, isu Taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Bahkan, pegawai KPK yang dilabeli Taliban ialah mereka yang bekerja secara profesional.

Rekomendasi Komnas HAM agar pegawai KPK yang tidak lulus TWK tetap dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN). Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih semua proses peralihan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini