- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: CARA Cek Penerima dan Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Klik eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Siapkan NIK, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
1. Sasaran Penerima Bantuan UKT
- Mahasiswa Aktif;
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021.
2. Cara Mendaftar Bantuan
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Kuota Internet Gratis