News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Pelanggaran Pilkada 2020: Netralitas Pejabat Negara Paling Banyak Terjadi, Disusul Politik Uang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut berdasarkan data per tanggal 19 Maret 2021, telah menangani 210 tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Tindak pidana tersebut kemudian diteruskan ke tingkat penyidikan. Adapun pelanggarannya mencakup 23 dari 68 perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada.

"Dari data dugaan pelanggaran pidana yang telah diteruskan ke tahap penyidikan tersebut, tidak semua berlanjut ke tingkat penuntutan ke pengadilan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mendagri Soroti Asesmen Aparat Bawaslu dan KPU untuk Proses Penegakan Hukum Pemilu

Kemudian 19 dari 23 jenis perbuatan pidana tersebut berlanjut ke tahapan penuntutan dan diputus oleh pengadilan.

Sementara dari segi jumlahnya, 173 kasus atau 84 persen dugaan pelanggaran pidana berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Gelar Konser Virtual untuk Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Pegadaian Sumbang Rp 3,2 Miliar 

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang paling banyak terjadi adalah perbuatan pidana membuat keputusan dan/atau tindakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada. Jumlahnya mencapai 74 kasus.

Baca juga: Pemerintah Didorong Buat Sentra Vaksinasi yang Terjangkau Masyarakat Adat

Kemudian ada 30 kasus merupakan dugaan perbuatan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya.

Bawaslu juga mendapati 16 kasus dugaan perbuatan melanggar larangan menghina dan kampanye hitam, 13 kasus dugaan perbuatan memberikan suara lebih dari satu kali.

"Dan perbuatan pidana lainnya dengan jumlah kurang dari 10 kasus," terang Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini