News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

3. Pengecekan Suhu Badan

Meski sudah membawa surat negatif Covid-19, peserta seleksi tetap wajib diukur suhu tubuhnya.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

4. Pemeriksaan Dokumen

Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Pemberian PIN Registrasi

Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan
PIN Registrasi.

6. Penitipan Barang

Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter.

Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini