TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Jadwal SKD CPNS KLHK tersebut tertuang dalam surat Nomor Nomor: PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.0/8/2021.
Disebutkan dalam surat tersebut, pelaksaan Tes SKD CPNS dan PPPK KLHK akan mulai berlangsung pada 2 September hingga pertengahan bulan Oktober.
Untuk dapat mengikuti SKD tersebut, peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Deklarasi Sehat serta KTP Asli.
Kemen-LHK menerangkan, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur dari pelaksanaan SKD CNS.
Baca juga: Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Bagi peserta yang Positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, diwajibkan untuk melapor melalui nomor WhasApp di nomor 081213994369.
Laporan terkait positif Covid-19 tersebut, wajib dengan melamapirkan softcopy asli surat rekomendasi dokter hasil swab tes RT PCR.
Paling lambat, laporan tersebut diterima H-1 sebelum ujian, dan nantinya peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut akan diatur ulang jadwal tes ujiannya.
Untuk diperhatikan, peserta tes wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum jam ujian dimulai untuk melakukan registrasi.
Link Download Jadwal Tes SKD CPNS KemenLHK
Prosedur Tes SKD
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
1. Peserta Datang
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
2. Drop Off
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
3. Pengecekan Suhu Badan
Meski sudah membawa surat negatif Covid-19, peserta seleksi tetap wajib diukur suhu tubuhnya.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
4. Pemeriksaan Dokumen
Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
5. Pemberian PIN Registrasi
Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.
Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan
PIN Registrasi.
6. Penitipan Barang
Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter.
Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD
7. Pemeriksaan Badan melalui Metal Detector
Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8. Peserta Menunggu di Ruang Steril
Panitia Seleksi Instansi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.
Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
9. Memulai Ujian
Setelah itu, pantia akan mengarahkan peserta untuk memasuki ruang ujian yang telah disiapkan.
Peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.
Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Pelajari Materi yang Keluar di Tes SKD Berikut Ini
10. Selesai Ujian
Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi.
Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing namun tidak akan ditempel di papan pengumuman karena untuk menhindari terjadinya kerumunan.
(Tribunnews.com/Tio)