News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan Proses Alih Status Pegawai KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers pascapenyampaian keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain M Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang yang dilaksanakan secara online. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyebut ada potensi korupsi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK ke ASN.

Meskipun ia menyadari hal tersebut bukanlah ranah Komnas HAM, namun menurutnya hal tersebut penting untuk disampaikan

Ia mengatakan potensi tersebut telah ditulis dalam laporan penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

Anam menjelaskan potensi tersebut terlihat pada tidak jelasnya penganggaran dalam pelaksanaan proses alih status Pegawai KPK.

Baca juga: Komnas HAM Yakin Jokowi Atensi Temuan, Pelanggaran, dan Rekomendasi Soal Alih Status Pegawai KPK

Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).

"Karena memang ada, tidak digunakan MoU dan PKS itu yang alasannya BKN sudah punya uang, diambilkan dari pendapatan negara non APBN, non Pajak itu, pendapatan BKN sendiri. Pertanyaannya kalau itu dipakai terakhir-terakhir, itu juga koruptif.

Bagaimana menyelenggarakannya? Atau siapa yang sebenarnya menalangi ketika pelaksanaan.

Kan itu seribu sekian orang, kan minimal butuh alat tulis, minimal butuh makan, listrik dan sebagainya, siapa yang membiayai itu? Itu juga tidak jelas sebenarnya," kata Anam.

Anam menyayangkan adanya potensi tersebut dalam konteks penyelenggaraan negara.

Baca juga: Samad Mengaku Pernah Ingatkan Novel Baswedan Cs Adanya Pelemahan KPK dari Internal

Menurutnya perilaku tersebut tidak mencerminkan perilaku lembaga antikorupsi.

"Itu juga ada potensi yang dalam konteks penyelenggaraan negara kita sayangkan, bahwa sebagai satu lembaga negara yang anti korupsi kok perilakunya tidak mencerminkan soal-soal yang berbau (anti) koruptif itu," kata dia.

Sebelumnya Anam menjelaskan bahwa salah satu temuan faktual Komnas HAM di level teknis adalah pelibatan pihak ketiga di antaranya Dinas Psikologi Angkatan Darat, BAIS, BIN, BNPT, dan Pusat Intelijen Angkatan Darat, tidak ada dasar hukumnya meskipun pada awalnya memiliki dasar hukum.

MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hal tersebut kata dia dibuat backdate dan dibuat terbalik.

Baca juga: Kepercayaan Publik Menurun, Eks Pimpinan KPK Minta Pemerintah Serius Selamatkan Lembaga Antirasuah

Seharusnya, kata dia, MoU dilaksanakan terlebih dulu ketimbang PKS.

Namun faktanya yang terjadi adalah PKS dibuat lebih dulu ketimbang MoU.

Selain itu MoU juga dibuat backdate karena memang tanggalnya seolah dibuat mundur.

"Padahal dibuatnya April tapi ditulisnya Januari," kata Anam.

Namun karena MoU itu dinyatakan tidak digunakan baik oleh BKN maupun KPK, lanjut dia, pelibatan pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya perintah secara normatif dalam Perkom KPK terkait proses tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan asessmen bekerja sama dengan BKN tanpa ada rujukan teknisnya tidak bisa dilakukan.

"Sehingga kami menyatakan bahwa karena ini tidak ada basis hukumnya makanya seluruh prosesnya menjadi proses ilegal, tidak berdasar hukum. Itu problem serius," kata Anam.

Seandainya MoU dan PKS dianggap ada, lanjut Anam, level hubungan BKN dengan berbagai lembaga tersebut juga tidak punya rujukannya.

Dalam penyelidikan, kata dia, ditemukan bahwa Perka BKN yang secara substansi mengatur BKN bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam proses tersebut tidak ada.

Menurutnya apa yang disampaikan BKN kepada publik, ketika ditelusuri bunyinya tidak sesuai substansi yang diatur dalam Perka BKN di antaranya Perka BKN nomor 26 dan nomor 23.

"Kami telusuri dan kami konfirmasi tidak bisa dijelaskan dengan logis dan tidak bisa ditunjukan mana aturannya mana bunyi pasalnya dan sebagainya. Ini juga problem serius. Itu di level hubungan, sehingga kami menyatakan penyelenggaraannya tidak punya basis hukum," kata Anam.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini