TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Kemenag: 52 Persen Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Telah Divaksin
Mengutip Indonesia.go.id, saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis selama prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.
Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen awal yang perlu disiapkan: