TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencalonan.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu (29/9/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo ini merasa yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006.
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS.
Kedua calon tersebut adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: MA Terbitkan Fatwa Soal Seleksi Calon Anggota BPK: Kandidat Dilarang Timbulkan Conflict of Interest
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," kata dia.