News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Masuk Kriteria Tapi Belum Terima BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Menaker

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Nantinya, subsidi gaji/BLT gaji ini akan diberikan kepada para pekerja/buruh secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta dengan cara transfer melalui Bank Himbara.

Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima program bantuan BSU Rp 1 juta dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Kriteria penerima program BSU ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap dan sejauh ini, menurut Menaker Ida Fauziyah, BSU 2021 ini telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses," kata Menaker Ida di sela-sela kunker ke Jatim pada Sabtu (28/8/2021), dikutip dari laman Kemnaker.

Baca juga: Apakah BLT Gaji Rp 1 Juta Tetap Bisa Cair Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Menaker Ida Temui Pekerja Penerima BSU Tahun 2021 di Jawa Timur

Penyaluran bantuan subsidi gaji akan melewati beberapa tahapan seperti validasi data sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pekerja.

Menaker mengatakan, pekerja yang sudah bisa menerima BSU ini adalah mereka yang rekening banknya Bank Himbara atau Bank BUMN seperti BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Lantas bagaimana pada pekerja/buruh yang memiliki Bank non-Himbara dan hingga saat ini belum menerima BSU?

Menaker Ida menjelasakan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," jelas Menaker Ida.

Perlu diketahui, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Menaker.

Baca juga: Kemnaker Dorong ASEAN Kelola Dampak COVID-19 Bagi Pekerja Perempuan

  • Cek Penerima BSU

Penerima BSU Rp 1 juta ini bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, pekerja dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap Penyaluran BSU. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair September 2021, Ini Cara Dapat dan Besaran Kuotanya

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini