Kabid Penanganan dan Pemberdayaan Dinas Sosial Nira Fitria Aviana mengatakan, tujuan tindakan tersebut diberikan sebab banyak bukti pemilik e-warung dan oknum pendamping melakukan penyaluran bantuan secara janggal.
Ketika bantuan PKH dan BPNT cair tidak diberikan secara utuh kepada penerima manfaat.
"Untuk sementara e warung ditutup. Selama ditutup warga bisa menggunakan transaksi di e warung manapun, tapi takut jaraknya kejauhan kami akan koordinasi dengan bank agar e warung tetap bisa ada di Sawaran kulon," kata Nira.
Diketahui, tindakan itu juga bertujuan agar pengusutan dugaan kasus sunatan Bansos bisa tertangani secara cepat.
Karena belakangan ini para oknum yang diduga melakukan pelanggaran sering didatangi oleh tim penyidik.
Baik dari lembaga Dinsos maupun polisi.
Sementara pantauan di Balai Desa Sawaran Kulon tempat yang dijadikan sebagai posko pengaduan setiap hari masih ramai didatangi warga. Menurut data petugas hingga hari ini (27/8) sudah ada 119 laporan terkait pelanggaran distribusi PKH. Sedangkan 148 tentang aduan kejanggalan penyaluran BPNT.
"Untuk kerugian PKH sudah sekitar Rp 142 juta. Tapi untuk aduan BPNT belum bisa kami akumulasi sebab pelayanan masih akan kami buka sampai tanggal 31 Agustus," pungkas Ika Agustina, salah satu petugas posko pengaduan.
Polisi Turun Tangan Usut Sunatan Bansos PKH dan BPNT di Lumajang
Kasus dugaan sunatan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.
Pasca Bupati Thoriqul Haq dan wakilnya, Indah Amperawati mengecek langsung dugaan pelanggaran, kini polisi ikut turun tangan.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lumajang mulai bergerak melakukan pemeriksaan dugaan pemotongan dana Bansos PKH dan BPNT.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo membenarkan langkah tersebut.
Pihaknya telah melakukan investigasi awal kepada para penerima PKH dan BPNT.
"Memang kami sudah datang ke lokasi pengumpulan keterangan warga penerima Bansos," katanya, Jumat, (27/8/2021).
Selain mengumpulkan keterangan dari para penerima bantuan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan para saksi.
Yakni e-warung dan penyalur bantuan, yang tertuduh melakukan sunatan Bansos PKH dan BPNT.
"Yang pasti proses terus berjalan. Jika sudah dirasa cukup bukti kami akan segera melakukan yang bersangkutan (pemilik e-warung dan oknum penyalur)," tegasnya.
Di sisi lain, selain kasus tersebut kini ditangani polisi, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebut juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Sosial.
Laporan itu tentunya diharapkan agar Menteri Sosial, Tri Rismaharini ikut mengusut dugaan pelanggaran distribusi PKH dan BPNT.
Tujuannya agar para oknum penyalur maupun pendamping Bansos di Lumajang bisa diberantas. (tribun network/thf/TribunJatim.com)