TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas tindakan tersebut, Lili mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat
Demikian penyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.
Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.
Profil
Baca juga: MAKI: Sebaiknya Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Adapun mengutip dari laman KPK, Lili adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.
Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.
Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.