5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 479.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 16.000.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 200.000.000
F. Harta Lainnya Rp 55.440.000
Sub Total Rp 2.945.940.000
Hutang Rp 1.208.000.000
Total Harta kekayaan Rp 1.737.940.000
Potong Gaji Pokok
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.