Untuk itu, Anas menegaskan kembali bahwa eHAC yang ada di aplikasi Peduli Lindungi, sangat berbeda dengan sistem yang lama.
"Sistem yang ada di Peduli Lindungi, dalam hal ini eHAC, berbeda dengan sistem yang lama," tambah Anas.
Baca juga: Legislator PKS Kritik Kebijakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
Dalam kesempatan yang sama, mengenai isu kebocoran data yang sebelumnya menyeruak ke masyarakat ini, Anas mengabarkan pihaknya akan melakukan inventigasi dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan ini.
Anas menduga, kebocoran di data eHAC yang lama diakibatkan karena mungkin adanya dugaan kebocoran dari pihak mitra.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
"Dan ini sudah diketahui pemerintah, saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan pihak berwajib, terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata Anas.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Telah Diunduh 32,8 Juta Orang
Sebagai langkah mitigasi, kata Anas, maka eHAC yang lama sudah dinonaktifkan.
Sehingga, Anas mewakili pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat untuk tak perlu meragukan sistem aplikasi eHAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Maka diharapkan masyarakat segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan meminta untuk menghapus aplikasi eHAC yang lama.
"Pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat untuk men-downlod aplikasi Peduli Lindungi dan memanfaatkan fitur eHAC di Peduli Lindungi, dan pemerintah juga meminta masyarakat untuk menghapus atau meng-uninstal sistem eHAC yang lama," pungkas Anas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)