TRIBUNNEWS.COM - KPK telah resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan suaminya yang menjadi Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Melansir Surya.co.id, Puput Tantriana disebut sering melakukan mutasi ASN di Pemkab Probolinggo.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana sudah melakukan 4 kali rotasi jajaran ASN dibawahnya.
Rotasi jabatan yang terakhir dilakukannya bahkan terjadi pada satu bulan yang lalu.
Baca juga: Dahulu Janjikan Pemerintahannya Bebas Korupsi, Puput Tantriana Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap
Sebanyak tiga ASN eselon II dan 15 ASN eselon III telah dirotasi oleh istri mantan Bupati Probolinggo ini.
ASN Pemkab Probolinggo yang dirotasi tersebut di antaranya:
Tiga ASN eselon II
- R Umar sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan
- Hengky Cahyo Saputra sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan
- Taufik Alami sebagai Kepala Dinas Perhubungan
Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari
15 ASN eselon III
- Ferry Pribadi sebagai Camat Krucil
- Imron Rosadi sebagai Camat Pakuniran
- Teguh Prihantoro sebagai Camat Tiris