Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.
MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait TWK. Gugatan itu diajukan KPK Watch.
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri, menilai putusan MK soal TWK bagi pegawai KPK itu menegaskan bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.
"Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata dia, dalam keterangannya, pada Selasa (31/8/2021).
Menurut dia, TWK, sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik.
Baca juga: MK Sebut TWK Sah dan Konstitusional, KPK Tunggu Putusan MA
"Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat," ujarnya.
Dia menjelaskan, bukan hanya secara ideologis-filosofis ASN harus setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintah yang sah, netral tidak bisa dipengaruhi apapun, serta taat peraturan perundang-undangan.
Tetapi, kata dia, ASNa harus memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerja.
"Dalam putusan MK cara jelas menerangkan bahwa pemenuhan atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Novel Baswedan: Raja OTT yang Tak Lulus TWK Turun Tangan di OTT Probolinggo
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).