Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan.
Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
KPK Melawan Langsung Nyatakan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan, karena dinyatakan tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap untuk kasasi," kata JPU saat ditanya tanggapannya mengenai vonis Samin Tan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Yakin Kantongi Bukti Kuat, KPK Bakal Analisis Putusan Samin Tan untuk Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan kuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: Didakwa Suap Anggota DPR Rp5 Miliar, Hakim Putus Bebas Samin Tan