Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Syarat Penerima Bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara Mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing
Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU)
Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.