Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) menyebut jelang pelaksanaan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada tanda-tanda kejelasan mengenai status dua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun kedua nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin.
Direktur Eksekutif Pusaka Negara Prasetyo menilai fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI tampaknya belum bulat, meskipun pendapat hukum (fatwa) Mahkamah Agung (MA) yang diminta sudah diterbitkan.
Prasetyo pun mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI kembali ke jalan yang benar dalam pemilihan anggota BPK.
Fatwa MA yang notabene diminta Komisi XI seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.
“Warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula Anggota DPR. Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat," kata Pras kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Fatwa MA, Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, DPR: Fit & Proper Test Tetap Digelar September
Pras menyebut Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi.
"DPD RI pun begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot menukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi,” katanya
Pernyataan Prasetyo tersebut sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Ketua Fraksi PPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara terkait sikapnya terhadap Fatwa MA.
Uskara menyebut bahwa Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum.
Menurutnya, permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
“Sungguh aneh, yang meminta Fatwa MA itu kan Komisi XI DPR ya? Dimaksudkan untuk jadi rujukan agar polemik perbedaan pandangan bisa selesai. Seharusnya kalau sudah keluar Fatwa ya diikuti karena memang diminta,” ujar Prasetyo.
Dia menegaskan agar UU BPK mesti diikuti dan tidak perlu diperdebatkan, apalagi ditafsir sendiri sesuai kepentingan.