Namun, Hasil penghitungan suara itu digugat ke MK dan dikabulkan.
Sebab, Yusak terbukti mantan terpidana yang belum lewat 5 tahun.
Alhasil, MK memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari.
Setelah digelar, Pilkada Boven Digoel jilid II itu pun kembali digugat ke MK.
Kali ini dilakukan oleh pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan alasan KPU menggelar pilkada tidak sesuai aturan yang berlaku.
Namun, MK menolak gugatan tersebut.
"MK berwenang mengadili perkara a quo. Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).