News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Diminta Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada Boven Digoel

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terkait perkara sengketa Pilkada Boven Digoel.

Namun, Hasil penghitungan suara itu digugat ke MK dan dikabulkan.

Sebab, Yusak terbukti mantan terpidana yang belum lewat 5 tahun.

Alhasil, MK memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

Setelah digelar, Pilkada Boven Digoel jilid II itu pun kembali digugat ke MK.

Kali ini dilakukan oleh pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan alasan KPU menggelar pilkada tidak sesuai aturan yang berlaku.

Namun, MK menolak gugatan tersebut.

"MK berwenang mengadili perkara a quo. Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini