TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece, Sandi Situngkir meminta kliennya dan Ustaz Yahya Waloni tidak diproses hukum.
Mereka meminta adanya penyelesaian perkara secara restorative justice.
Menurut Sandi, kliennya memiliki nasib yang sama dengan Yahya Waloni.
Keduanya kini dijerat dalam statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama. Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice. Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
Sandi menuturkan persoalan yang dihadapi Muhammad Kece diklaim sebagai perbedaan terhadap tafsir kitab.
Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.
"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah. Dari zaman dulu sudah ada, Yang penting dibangun dialog antar umat beragama. Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan gitu," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Sandi, pihak keluarga masih belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.
"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes. Karena yang disampaikan (pertama, Red) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus penistaan agama Youtuber Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Proses hukum dipastikan akan berjalan terus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).