TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memaparkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kehajatan lintas negara melalui kerja sama internasional.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/9/2021).
"Kerja sama penegakan hukum lintas negara makin penting seiring dengan semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang, seperti investasi perdagangan kerja sama di bidang perbankan yang didukung oleh teknologi informasi yang sangat pesat dan canggih," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Yasonna menegaskan, kerja sama penegakan hukum tersebut diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum.
Baca juga: 34 TKA China Masuk RI Saat PPKM, Sahroni Pertanyakan Komitmen Menkumham Yasonna Laoly
Dan meningkatkan perlindungan terhadap para investor dan para pelaku usaha baik oleh asing di Indonesia maupun pelaku usaha di luar negeri.
"Hal ini mencerminkan negara hadir untuk melindungi warga negara Indoensia dan badan hukum Indonesia," ucapnya.
Selain itu, kerja sama penegakan hukum tersebut untuk menanggulangi berbagai kejahatan lintas negara, misalnya keterbatasan yurisdiksi negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana.
Kerja sama penegakan hukum dimaksud dalam hal ini melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik, dalam masalah pidana akan menjadi instrumen yang mampu menjawab keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum.
"Kami memandang penting pembentukan perjanjian bilateral Indonesia dengan federasi Rusia untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh kedua kepala negara," tandasnya.